Minggu, 18 Desember 2011

PEMBANGUNAN KOTA BARU LAMPUNG BERLOKASI DI JATI AGUNG, LAMPUNG SELATAN

Untuk menyesuaikan perkembangan wilayah di Provinsi Lampung yang semakin pesat maka Gubernur Lampung (Sjachroedin ZP) mengusulkan suatu kebijakan untuk memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Jati Agung, Lampung Selatan. Pusat pemerintahan saat ini yang berpusat di Kota Bandar Lampung sudah tidak bisa mengakomodir menjadi pusat pemerintahan yang dinamis karena kondisi kota yang semakin semrawut.
Dengan adanya kebijakan Gubernur Lampung tersebut maka telah dilakukan berbagai langkah mulai dari perencanaan termasuk rapat dengan berbagai stakeholder termasuk dengan DPRD dan akademisi. Perencanaan pusat pemerintahan di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan saat ini sudah dimulai dengan kegiatan pembebasan lahan yang akan menjadi lokasi Kota Baru Lampung. Luas lahan Kota Baru Lampung sesuai perencanaan adalah mencapai 1.300 hektar. Dari keseluruhan total lahan pembangunan tersebut rinciannya adalah 350 hektar untuk kawasan pusat pemerintahan serta sisanya sebagai kawasan bisnis/komersiil. Alokasi lahan tersebut diharapkan akan dapat mengakomodir perkembangan Kota Baru yang lebih dinamis apalagi kawasan bisnis juga direncanakan berdekatan dengan pusat pemerintahan tersebut. 
Tahun 2012 menjadi titik awal pembangunan Kota Baru dengan adanya rencana pembangunan infrastruktur Kota Baru Lampung yaitu dengan rencana ditenderkan empat bangunan utama. Dana yang sudah dipersiapkan untuk empat bangunan utama tersebut adalah sekitar Rp 50 milyar dengan rincian bangunan yang akan dibangun adalah kantor gubernur, kantor DPRD, masjid agung dan gedung adat. Pembangunan infrastruktur tersebut direncanakan sudah dapat digunakan pada tahun 2014 mendatang. Dengan selesainya pembangunan empat bangunan utama tersebut maka pemindahan pusat pemerintahan bisa segera dilakukan dengan didukung oleh sarana parasarana yang sudah tersedia saat ini.
Lahan yang digunakan sebagai kawasan Kota Baru Lampung adalah lahan bekas perkebunan karet milik PTPN VII Lampung. Pembangunan Kota Baru Lampung itu sendiri sudah mempunyai payung hukumnya yaitu Perda No. 1 Tahun 2009 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi. Untuk pembiayaan pembangunan Kota Baru Lampung diperkirakan menelan biaya Rp 1,8 triliyun.
Mendukung pembangunan kota yang ramah lingkungan maka pembangunan Kota Baru Lampung mengusung konsep "Clean and Green City" sehingga dengan demikian tetap memberikan ruang hijau bagi perkembangan Kota Baru Lampung sebagai kota pemerintahan sekaligus kota bisnis yang mempunyai perkembangan yang sangat dinamis di masa mendatang.
Marilah kita songsong pembangunan Kota Baru Lampung dan kita dukung demi perkembangan Provinsi Lampung ke depannya dapat lebih maju dan berkembang lebih pesat dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat Lampung pada umumnya. Bagaimanapun juga rakyat Lampung adalah pihak pertama yang akan menikmati pembangunan ini nantinya sehingga kepentingan rakyat-lah yang harus tetap diprioritaskan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.